Memprihatinkan, Satresnarkoba Polres Solok Kota Kembali Amankan Seorang Pemuda Kota Solok Berusia 21 Tahun

    Memprihatinkan, Satresnarkoba Polres Solok Kota Kembali Amankan Seorang Pemuda Kota Solok Berusia 21 Tahun

    SOLOK KOTA -    Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika semakin mempeihatinkan. Hari ini, Senin, 14 November 2022, sekira pukul 17.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali mengamankan seorang pemuda berusia 21 tahun yang tercatat sebagai warga Kota Solok, Sumatera Barat, terkait dugaan penyalahgunaan barang haram itu.

    Tersangka berinisial RP diamankan petugas di Pinggir Jalan Tembok Raya RT 002 RW 003 Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

    Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, saat akan diamankan, pemuda yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba yang sesuai dengan ciri – ciri yang sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat itu, sedang mengendarai sepeda motor hingga sempat terjatuh karena berusaha melarikan diri dengan manambah kecepatan.

    Setelah berhasil diamankan, petugas kepolisian pun melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Merk Marlboro yang berisikan 1 (datu) paket yang diduga berisi narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, yang berada di sebelah kiri Tersangka dengan jarak sekira 1 (satu) meter. Kepada petugas, RP pun mengakui paket tersebut adalah miliknya dan benar berisi sabu yang sebelumnya dia simpan dalam kantong depan sepeda motor yang dikendarainya dan terjatuh saat dia diamankan.

    Selain itu, sebagai barang bukti, tim Satresnarkoba Polres Solok Kota juga menyita 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna Gray dari dalam saku celana depan sebelah kiri Tersangka,   serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna hitam tanpa plat nomor yang digunakan Teesangka beserta kunci kontaknya.

    Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka RP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.  (Amel)

    solok kota kota solok solok sumbar sumatera barat polres solok kota satreskrim polres solok kota kapolres solok kota akbp ahmad fadilan
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Sigap, Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita...

    Artikel Berikutnya

    BNI Kantor Cabang Bukittinggi Serahkan CSR...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Follow the Winner: NC-LM Diyakini Menang Besar di Pilkada Kota Solok 2024
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kodim 0305/Pasaman Gelar Program Pembinaan Lingkungan Hidup

    Ikuti Kami